Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna Untuk Dapatkan Jaminan ACC
Dibuat pada:16 Jun 2023 10:15Waktu baca 10 menit
Bagikan Halaman Ini
Daftar Isi
Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna Untuk Dapatkan Jaminan ACC
Seputar Pembiayaan Multiguna (Multifinance)
Beberapa di antara masyarakat, pembiayaan multiguna sangat dibutuhkan untuk beberapa alasan dan kondisi. Diantaranya adalah kebutuhan mendesak terkait masalah biaya kesehatan atau pengobatan, biaya pendidikan, biaya untuk pernikahan, dan lain sebagainya. Dikarenakan dari beberapa masalah tersebut, masyarakat membutuhkan pembiayaan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan mendesak tersebut.
Pembiayaan multiguna atau dikenal juga sebagai multifinance, memang difungsikan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan finansial masyarakat. Sedangkan dari sisi pihak pemberi pembiayaan, juga membutuhkan jaminan atau agunan. Hal ini untuk mengantisipasi risiko pembayaran angsuran pembiayaan yang tidak lancar. Namun begitu, tidak perlu khawatir karena pihak pemberi pembiayaan akan menjalankan segala proses dengan regulasi dari Pemerintah (OJK - Otoritas Jasa Keuangan).
Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna Untuk Dapatkan Kemudahan ACC
Untuk mendapatkan pembiayaan multiguna, tentu terdapat beberapa syarat pengajuan yang harus dilengkapi. Pada syarat pengajuan pembiayaan multiguna ini juga tidak hanya memerlukan berbagai dokumen kelengkapan. Tetapi terdapat pula syarat pengajuan yang berkaitan dengan status pemohon agar kemudahan ACC bisa didapatkan. Beberapa poin syarat pengajuan pembiayaan multiguna, untuk mendapatkan jaminan ACC adalah sebagai berikut:
Pemohon memiliki STNK atas nama sendiri, walau tidak tinggal sesuai alamat di KTP
Pemohon tidak tinggal di tempat kos bulanan
Pemohon yang sudah memiliki tempat tinggal sendiri maupun kontrak, dapat mengajukan pembiayaan
Pemohon yang memiliki STNK bukan nama sendiri, bisa mengajukan pembiayaan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai pasaran
Pemohon wajib menggunakan penjamin yang berstatus sebagai pasangan resmi/saudara kandung/orang tua
Pemohon berstatus kawin wajib mengajukan pasangannya sebagai penjamin
Jika pemohon berstatus kawin namun tinggal jauh dengan pasangan sebagai penjamin, maka pemohon dapat mengajukan saudara kandung/orang tua sebagai penjamin dengan melampirkan KK
Jika pemohon berstatus kawin namun sudah cerai, maka pemohon wajib melampirkan akta cerai
Selanjutnya, untuk kasus sebagai pemohon tunggal (tidak tinggal bersama penjamin) dengan berbagai alasan, memiliki berbagai persyaratan pembiayaan multiguna agar mendapat jaminan ACC. Berikut beberapa persyaratannya:
Pemohon tunggal wajib memiliki STNK dengan atas nama sendiri
Pemohon tunggal wajib tinggal bersama atau berdekatan dengan penjamin pasangan/saudara kandung/orang tua
Jika pemohon tidak tinggal bersama atau berdekatan dengan penjamin, maka pembiayaan akan berada di bawah harga pasaran asli
Setelah mengetahui terkait syarat pengajuan bagi pemohon untuk pembiayaan multiguna, terdapat berbagai dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. Berikut adalah dokumen kelengkapan yang dijadikan syarat pengajuan pembiayaan multiguna:
KTP Pemohon
KTP Penjamin
Kartu Keluarga Pemohon
Akta Cerai (jika pemohon telah cerai dengan pasangannya)
Foto STNK
Motor dengan Minimal Tahun 2012
Pajak Motor Wajib Hidup Saat Pengajuan
BPKB Motor
Agar mendapatkan jaminan ACC pembiayaan multiguna, maka dokumen dan syarat pemohon wajib memenuhi kriteria masing-masingnya. Yang perlu diperhatikan terkait pengajuan pembiayaan multiguna adalah sertifikasi dan legalitas dari pemberi pembiayaan multiguna tersebut. Memastikan bahwa lembaga pemberi pembiayaan multiguna diawasi OJK dan terdaftar resmi oleh Kementrian Keuangan.