Untuk menjadi distributor oli resmi AHM, memang diperlukan banyak hal. Namun untuk membuka grosir oli AHM, tidak diperlukan banyak syarat yang diperlukan. Berikut adalah syarat untuk menjadi distributor resmi oli AHM, harus beratas nama CV/PT, memiliki NIB (Nomor Ijin Berusaha) di OSS, memiliki NPWP CV/PT yang aktif, memiliki gudang yang mumpuni, dan memiliki dana yang cukup besar untuk menjadi deposit awal. Sedangkan untuk menjadi penjual grosir oli AHM hanya diperlukan KTP dan NPWP yang aktif, dan tidak memerlukan harus beratas nama CV/PT yang berarti perseorangan dan kelas toko/bengkel bisa mengajukan. Sehingga tidak diperlukan pula NIB hingga gudang yang mumpuni, karena rasio pembeliannya bisa disesusaikan sendiri oleh pembeli (pihak penjual grosir).