Mau Pakai Knalpot Racing ? Pahami Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor Agar Tidak Kena Tilang
Melakukan modifikasi penggantian knalpot dengan tipe knalpot racing menjadi hal yang sering dilakukan kebanyakan pemilik sepeda motor, khususnya anak muda kaum milenial dengan tujuan untuk mengubah tampilan dan suara kendaraan sepeda motor.
Tidak hanya itu, selain mengganti seluruh bagian knalpot penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga sering dilakukan bertujuan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi mesin. Namun, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot yang digunakan sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.
Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis knalpot racing yang suaranya sangat mengganggu telinga.
Tapi jarang yang sadar jika melakukan penggantian knalpot standar bawaan pabrik dengan knalpot racing itu ada konsekuensi dan sering jadi incaran polisi. Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan, namun tak jarang pemilik motor juga sering bingung dengan aturan dan batas kebisingan suara knalpot racing.
Aturan kebisingan knalpot Kendaraan sepeda motor ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 22 TAHUN 2009 Tentang lalu lintas dan angkitan jalan yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan bawaan pabrik atau knalpot standar sebelum mengambil motor di kantor Satlanas.
Kamu sedang mencari Knalpot standard Original Honda?
Jika kamu sedang mencari knalpot standar bawaan pabrik, KlikNSS punya untuk semua jenis motor Honda kamu! jangan lewatkan diskon hingga 25% dan Gratis Ongkir hingga sampai di tempat kamu, yuk check ke tokopedia official KlikNSS
Tokopedia KlikNSS Official Store