Dibuat pada:Waktu baca 10 menit
Bagikan Halaman Ini

Sumber Penulisan

Pahami Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor Racing


Gangguan yang Disebabkan Ganti Knalpot

Melakukan modifikasi penggantian knalpot dengan tipe knalpot racing menjadi hal yang sering dilakukan kebanyakan pemilik sepeda motor, khususnya anak muda kaum millenial dengan tujuan untuk mengubah tampilan dan suara kendaraan sepeda motor.

Tidak hanya itu, selain mengganti seluruh bagian knalpot penggantian pipa peredam dengan jenis racing juga sering dilakukan bertujuan untuk mendongkrak performa mesin setelah dilakukan pengubahan spesifikasi mesin. Namun, tidak sedikit yang mengabaikan spesifikasi knalpot yang digunakan sehingga suara yang dihasilkan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain.

Seringkali saluran pembuang gas sisa pembakaran ini menggunakan jenis knalpot racing yang suaranya sangat mengganggu telinga.

 

Baca juga: Dimana Tempat Uji Emisi Untuk Motor dan Bagaimana Cara Lolos Uji


Nilai Maksimal Kebisingan Knalpot Non-Standar (Racing) 

Tapi jarang yang sadar jika melakukan penggantian knalpot standar bawaan pabrik dengan knalpot racing itu ada konsekuensi dan sering jadi incaran Polisi. Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan, namun tak jarang pemilik motor juga sering bingung dengan aturan dan batas kebisingan suara knalpot racing.
 
Aturan kebisingan knalpot Kendaraan sepeda motor ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa motor berkubikasi kurang dari 80 cc tidak boleh melebihi 77 dB untuk nilai kebisingannya, sedangkan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc tidak boleh melebihi 80 dB, terakhir pada motor di atas 175 cc tidak boleh melebihi 83 dB. Nilai dB memiliki pengertian untuk satuan keras suara/decibel.


Aturan Undang-Undang Mengenai Kebisingan Knalpot

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angktan jalan yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain dikenai sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan bawaan pabrik atau standar sebelum mengambil motor di Kantor Satlanas.

Buka Toko Parts Mulai 5 Juta

KlikNSS Distributor AHM Hingga Indoparts

Cari Parts yang 100% Ori?

Kunjungi eCommerce KlikNSS

Kabari Saya

Untuk penawaran dan promosi terbaru dari KlikNSS




Terdaftar dan diawasi oleh:

©2021 KlikNSS, supported by NSC FINANCE
product of PT NUSANTARA SAKTI