Motor yang dibeli, pasti memiliki BPKB sebagai tanda kepemilikan motor tersebut secara resmi. BPKB atau dikenal sebagai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, merupakan buku yang akan diberikan setelah 3-4 bulan pembelian motor.
BPKB sendiri juga dapat berfungsi sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan multiguna (gadai motor). Dengan BPKB yang dijadikan sebagai jaminan pembiayaan multiguna, motor bakal tetap dapat dipakai sehari-hari untuk berkegiatan maupun bekerja.
Seiring dengan perkembangan jaman, muncul beberapa pertanyaan mengenai gadai motor atau pembiayaan multiguna dengan BPKB motor. Salah satunya adalah "Apakah gadai motor tanpa bpkb bisa dilakukan, maka jawabannya adalah tidak bisa." Hal ini dikarenakan fungsi dari BPKB sebagai buku tanda kepemilikan resmi motor yang dimiliki.
Jika berbicara tentang gadai motor, BPKB memiliki peran penting untuk digunakan sebagai jaminan saat pembiayaan telah diterima oleh pemohon. Namun masih sering muncul pembicaraan mengenai gadai motor tanpa BPKB, padahal sudah jelas jika BPKB harus ada sebagai syarat resmi melakukan pembiaayaan multguna (gadai motor).
Memang terdapat beberapa pihak yang memberikan pembiayaan multiguna (gadai motor) tanpa menggunakan BPKB. Akan tetapi pihak yang memberikan pembiayaan, biasanya tidak terdaftar resmi di Pemerintah dan tidak diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pihak yang memberikan pembiayaan multiguna (gadai motor) tanpa BPKB biasanya berasal dari perorangan dan tidak berasal dari perusahaan.
Pilih Pembiayaan Multiguna dengan Pihak yang Resmi
Beberapa pihak pemberi pembiayaan multiguna (gadai motor) yang tidak membutuhkan BPKB sebagai jaminan biasanya tidak bisa mendapatkan nilai pembiayaan yang maksimal. Jika mengajukan pembiayaan multiguna (gadai motor) dengan menggunakan jaminan BPKB, nilai pembiayaan bisa maksimal.
Nilai dari pembiayaan akan ditafsir dari tahun motor dan kondisinya sekaligus, semakin tinggi tahun motor dan semakin baik kondisinya maka nilai pembiayaan dapat lebih maksimal.
Dengan mengetahui berbagai fungsi dari BPKB sebagai jaminan pembiayaan multiguna motor (gadai motor), maka gadai motor tanpa BPKB tidak bisa dilakukan. Jika memang pemohon berniat mencari dan mengajukan pembiayaan multiguna motor (gadai motor), maka pemohon harus mencari pihak perorangan yang mau untuk menerima dan memberikan pembiayaan.
Namun pembiayaan multiguna yang dilakukan tanpa BPKB di perorangan, pasti nilai pembiayaan tersebut akan rendah dan jauh dari nilai maksimal.