Dibuat pada:Waktu baca 10 menit
Bagikan Halaman Ini

Cara Menghadapi Debt Collector Saat Menagih Utang

Cara Menghadapi Debt Collector Saat Mereka Menagih Utang


Kata debt collector sering kali menjadi momok, berkonotasi yang negatif, dan menyeramkan. Oleh karena itu banyak orang yang sering menghindari debt collector. Padahal seorang debt collector hanya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yaitu menginformasikan dan menagih pembayaran bulanan, cicilan atau utang debitur yang belum dibayarkan. Debt collector akan mendatangi debitur jika utangnya sudah lama menunggak.

Banyak kejadian tidak mengenakkan yang sering dialami oleh debitur dan cebt collector pada saat penagihan utang, dan hal ini sering menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti cekcok, adu mulut, kekerasan fisik dan kesalahpahaman lainnya antar kedua belah pihak. Sebenarnya hal ini bisa dihindari apabila debitur kooperatif dan debt collector menyampaikan informasi tanpa menyudutkan debitur. Penyelesaian masalah yang diambil oleh kedua belah pihak harus disetujui Bersama tanpa paksaan dari pihak manapu. Untuk mengetahui lebih dalam tentang debt collector, kamu bisa baca lebih mendalam di artikel ini ya.

Siapa Itu Debt Collector? Apa Artinya Debt Collector?


Debt collector adalah pihak ketiga atau third party yang ditunjuk oleh lembaga keuangan dengan tujuan menagih utang kepada debitur atau konsumen yang masuk di kriteria tertentu. Di beberapa area debt collector disebut sebagai mata elang. Debt collector tidak sembarang mendatangi dan menagih ya teman-teman, mereka hanya menagih konsumen yang masuk kriteria tertentu, apa saja sih kriterianya? Salah satunya adalah utang yang sudah terlalu lama menunggak, biasanya yang sudah lewat jatuh tempo. Biasanya lembaga keuangan akan memberikan pemberitahuan melalui desk call atau menelepon debitur terlebih dahulu untuk mengingatkan pembayaran akan segera jatuh tempo. Jika sudah lewat jatuh tempo dan masih belum dibayarkan maka debt collector akan mengunjungi rumah debitur untuk menagih utang yang belum dibayarkan debitur.

Proses penagihan utang ini tentunya harus dilakukan sesuai dengan standar operasional dan etika yang berlaku di masyarakat. Debitur sebagai yang memiliki utang harus mampu, memiliki kesadaran dan kooperatif dalam membayar utangnya. Dan seorang debt collector harus melalukan tugasnya tanpa melanggar etika, tidak boleh ada kekerasan fisik atau verbal.


Cara Menghadapi Debt Collector


Mindset sebagai debitur yang memiliki kewajiban membayar utang harus diperbaiki, yaitu dengan cara memandang bahwa debt collector mendatangi hanya untuk menjalankan tugas mereka yaitu menagih utang. Debitur tidak boleh panik ketika ada debt collector yang mendatangi. Berikut cara dan tips menghadapi debt collector:

1. Menerima Kedatangan Mereka dengan Baik

Langkah pertama dan yang paling bijak adalah menerima kedatangan debt collector dengan baik. jangan menghidar karena anda akan dikira bermaksud untuk tidak membayarkan kewajiban dan hal tersebut hanya akan memperburuk keadaan.

2. Tanya Identitas dan Surat Tugas

Pastikan anda menanyakan identitas debt collector dan meminta surat tugas yang diberikan pada mereka. Debt collector yang resmi pasti memiliki surat tugas dari perusahaan dan identitas resmi.

3. Berikan Penjelasan Tentang Kondisi Keuangan Anda, Alasan Terlambat Bayar dan Kendala yang Dihadapi

Jelaskan kepada debt collector dengan sopan, tenang dan jujur mengenai kendala yang anda alami dan sebutkan alas an keterlambatan pembayaran. Tetaplah bersikap kooperatif untuk menghindari salah paham antara kedua belah pihak.

4. Segera Lakukan Pembayaran Menunggak

Jika kendala yang dihadapi sudah bisa terselesaikan dan sudah mampu membayar angsuran maka segera lakukan pembayaran angsuran beserta dendanya. Jika anda masih belum mampu untuk membayar angsuran maka ikuti prosedur yang ada, upayakan untuk mencari jalan keluar dengan cara kekeluargaan dan tanpa kekerasan fisik maupun verbal.

Cara Melaporkan Debt Collector Bermasalah


Jika pada saat penagihan oleh debt collector ada tindakan yang tidak pantas, merugikan, memakai kekerasan dan tidak sesuai prosedur yang ada, maka anda sebagai debitur berhak untuk melaporkan tindakan tersebut melalui lembaga terkait agar dibantu untuk penyelesaian masalahnya. Berikut lembaga yang bisa menjadi tempat pengaduan jika ada debt collector yang bermasalah:

1. Bank Indonesia

Contact Center BICARA
Telepon: 021-131

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Telepon: 021-157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Pengaduan Online: https://pelayanan.ylki.or.id

4. Kantor Polisi

Anda bisa mendatangi kantor polisi setempat dimana anda berdomisili atau di daerah tempat kejadian.

5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Telepon: 021 – 3929840
Faksimile: 021 – 31930140
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320

Nah itu dia bro sis mengenai apa itu collector, bagaimana cara menghadapi debt collector, apa saja yang bisa dilakukan ketika debt collector datang menagih serta lembaga yang bisa dihubungi ketika ada pelanggaran atau tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh debt collector.

Bro sis yang membutuhkan pinjaman terpercaya, resmi dan sudah terdaftar di OJK bisa ajukan di NSC Finance melalui kliknss.co.id lho. Dapatkan potongan angsuran hingga Rp 5.000.000 untuk pinjaman jaminan BPKB mobil dan hingga Rp 1.750.000 untuk pinjaman jaminan BPKB motor ditambah cashback Rp 300.000.

Ajukan pinjaman jaminan BPKB mobil dan dapatkan potongan angsuran s/d Rp 5.000.000 disini: https://www.kliknss.co.id/multiguna-mobil

Ajukan pinjaman jaminan BPKB motor dan dapatkan potongan angsuran s/d Rp 1.750.000 dan cashback Rp 300.000 disini: https://www.kliknss.co.id/multiguna-motor

Kabari Saya

Untuk penawaran dan promosi terbaru dari KlikNSS




Terdaftar dan diawasi oleh:

©2021 KlikNSS, supported by NSC FINANCE
product of PT NUSANTARA SAKTI