Lokasi:

Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Arti, Jenis, Syarat dan Cara Pengajuannya


Arti Restrukturisasi Kredit

Restrukturisasi kredit adalah suatu upaya yang diberikan lembaga keuangan berupa Bank dan Perusahaan Pembiayaan untuk membantu meringankan beban debitur (yang memiliki utang) yang berpotensi mengalami kesulitan membayar cicilan karena alasan tertentu. Alasan tertentu bisa disebabkan oleh pemotongan gaji, bencana ataupun PHK.

Restrukturisasi kredit bukan berarti menghapus utang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan utang belalui beberapa suatu metode sehingga konsumen yang memiliki utang bisa lebih mudah dan ringan dalam membayar cicilannya. Keringanan diberikan sesuai kesepakatan dua belah pihak antara konsumen dan lembaga keuangan.

Jenis Restrukturisasi Kredit

Berikut adalah jenis-jenis restrukturisasi kredit:

  • Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Pemberi pinjaman memberikan perpanjangan waktu pembayaran kredit.

  • Penurunan Suku Bunga Kredit
Pemberi pinjaman menurunkan suku bunga kredit. Tujuannya agar angsuran yang dibayar tidak terlalu tinggi.

  • Mengurangi Tunggakan Bunga
Pemberi pinjaman mengurangi tunggakan bunga atau bahkan menghapus seluurh tunggakan bunga kredit.

  • Mengurangi Tunggakan Pokok
Pemberi pinjaman memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit.

  • Penambahan Fasilitas Kredit
Pemberi pinjaman memberikan tambahan kredit ke konsumen atau debitur agar dapat menjalankan kembali usahanya, dengan harapan debitur tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan utang lama dan tambahan fasilitas kredit yang baru.


Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Merujuk pada OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, disebutkan bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kepada debitur yang memiliki beberapa kriteria berikut:

  1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan atau bunga pinjaman.
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit


1. Melakukan Pengajuan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan (Pemberi Pinjaman atau Bank)

Cara awal yaitu dengan menghubungi pemberi pinjaman, bisa dengan cara menghubungi via Whatsapp, mendatangi kantornya langsung, telepon atau via email. Sertakan dengan jujur kesulitan Anda dan apa alasan Anda mengajukan restrukturisasi kredit. Pemberi pinjaman akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi oleh debitur.

2. Survei Kelayakan
Selanjutnya pemberi pinjaman akan melakukan survei kelayakan restrukturisasi kredit kepada konsume. Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada anda. Untuk lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar lembaga keuangan, biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan.

3. Hasil Penilaian Oleh Kreditur / Pemberi Pinjaman

Setelah proses survei dan penilaian oleh pihak kreditur selesai maka konsumen akan segera diinformasikan tentang hasil penilaian apakah pengajuan restrukturisasi kredit diterima atau ditolak.

Itulah pengertian restrukturisasi kredit, jenis, syarat dan cara pengajuannya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Bro Sis semuanya ya. Buat kamu yang membutuhkan tambahan dana dan modal bisa banget ajukan di KlikNSS, kamu bisa dapatkan cashback Rp 300 Ribu dan Potongan Angsuran hingga Rp 1,5 Juta.
Dapatkan pinjaman limit hingga Rp 150 Juta untuk pinjaman jaminan BPKB Mobil dan limit Rp 20 Juta untuk pinjaman jaminan BPKB motor!

NSC Finance yang mensupport KlikNSS telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami telah membantu kebutuhan finansial ribuan konsumen kami di seluruh Indonesia sejak tahun 2000. Yuk ajukan sekarang di KlikNSS!